JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada Senin (13/10/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penolakan itu menegaskan penetapan tersangka dan penahanan Nadiem sah secara hukum.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan, “Dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan putusan PN Jakarta Selatan menunjukkan penyidik menetapkan Nadiem sebagai tersangka sesuai prosedur hukum. Kejagung akan menuntaskan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook secara profesional.
“Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan penyidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence,” kata Anang.
Dalam persidangan, Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan, membacakan putusan dan menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem Makarim. Dengan keputusan ini, penetapan tersangka Nadiem oleh Kejagung tetap berlaku. (*)
