• Sab. Jun 20th, 2026

Presiden Teken Perpres MBG, Masak Wajib Jam 2 Malam

ilustrasi

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana memastikan, Perpres MBG tersebut telah final. Juga sudah siap untuk segera diterapkan.

“Perpres ini sudah final dan Presiden sudah menandatangani,” ujar Dadan.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang menambahkan, pemerintah segera mengumumkan dan menyosialisasikan Perpres MBG kepada seluruh pihak terkait. Salah satu ketentuan penting dalam regulasi tersebut mewajibkan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memasak mulai pukul 2 dini hari. Tujuannya agar makanan tetap segar saat hingga siswa sekolah menyantapnya.

“SPPG wajib memasak secara bertahap sesuai jadwal penerima manfaat. Mulai dari anak-anak PAUD hingga siswa SMA, agar makanan tetap segar dan bergizi,” jelas Nanik.

Nanik menegaskan BGN akan memberikan sanksi tegas kepada mitra yang melanggar prosedur pengolahan makanan. Saat ini, BGN telah menutup sementara 112 dapur SPPG yang tidak memenuhi standar kebersihan dan tata kelola sesuai ketentuan dalam Perpres MBG.

“Sebanyak 112 dapur kami tutup sementara untuk evaluasi. Demi menjaga kualitas dan keamanan makanan,” katanya.

Selain itu, BGN menemukan sejumlah dapur belum memiliki fasilitas ruang pendingin yang memadai, sehingga berisiko menurunkan kualitas makanan. Untuk itu, setiap dapur MBG wajib melapisi lantai dengan epoksi agar tahan air. Dengan begitu, lantau mudah dibersihkan, dan aman dari bahaya tergelincir.

“Penataan dapur juga harus memisahkan area pencucian alat makan dan bahan makanan agar kebersihannya terjamin,” pungkas Nanik.

Salah satu target Perpres MBG ini untuk menghindari keracunan massal. Salah satu faktor adalah karena makanan basi karena berbagai faktor. (*)

By