• Jum. Jun 19th, 2026

Kejagung Periksa Saksi dari Google Indonesia dalam Kasus Korupsi Chromebook

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam sebuah kesempatan. Kejagung pastikan panggil 1 orang saksi dari Google terkait kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek. (doc/kejagung)

JAKARTA – Kejagung memanggil seorang saksi dari Google Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan saksi berinisial OB merupakan perwakilan Google for Education PT Google Indonesia.

“Saksi berinisial OB dari pihak Google for Education PT Google Indonesia,” kata Anang.

Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara korupsi Chromebook. Namun, ia tidak memerinci materi pemeriksaan.

“Pemeriksaan saksi kita lakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka. Nadiem sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Namun pengadilan menolak gugatan tersebut.

Selain Nadiem, tiga tersangka lain adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan (JT). Lalu ada konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL). Terakhir mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Penyidikan kasus korupsi Chromebook dimulai pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan proyek bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan dasar hingga menengah. Penyidik menduga, proyek tersebut terlalu memaksakan penggunaan sistem operasi Chrome OS (Chromebook). Meski hasil uji coba pada 2019 menunjukkan sistem tersebut tidak efektif karena keterbatasan jaringan internet di sejumlah daerah.

Kejagung menduga terjadi pemufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian pengadaan yang mengunggulkan spesifikasi Chromebook. Pemerintah menganggarkan sekitar Rp3,58 triliun untuk proyek TIK tersebut, ditambah Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (*)

By