JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menetapkan aturan baru terkait penggunaan powerbank di perjalanan antarkota. Penumpang tetap boleh membawa powerbank, namun KAI melarang aktivitas ngecas powerbank di kereta. Larangan ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang sekaligus kereta selama perjalanan.
Melalui akun resmi X @KAI121 pada Jumat (24/10/2025) KAI menegaskan, colokan listrik di dalam gerbong hanya boleh untuk perangkat berdaya rendah. Seperti ponsel, earphone, tablet dan laptop.
“Jangan asal sembarang colok perangkat yang tidak dibolehkan ya! Yuk, sama-sama bijak membawa powerbank atau perangkat elektronik lainnya di kereta api,” tulis KAI.
KAI menjelaskan, penumpang masih boleh membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Angka ini menjadi batas aman perangkat selama perjalanan. Tujuannya untuk mencegah risiko kebakaran akibat penggunaan berlebih.
Perusahaan juga mengingatkan agar powerbank tersebut dalam kondisi baik hingga tidak perlu ngecas saat ketika berada di dalam kereta. Selain itu, powerebank ini harus ada label kapasitas dan bisa terbaca jelas oleh petugas. Aturan ini bertujuan memudahkan pemeriksaan dan menjamin keselamatan seluruh penumpang di dalam gerbong.
Meski tidak menjelaskan sanksi bagi pelanggar, KAI mengimbau seluruh penumpang mematuhi ketentuan tersebut.
“Powerbank sebaiknya diisi penuh sebelum perjalanan agar agar tidak perlu digunakan di kereta. Patuh aturan, perjalanan pun aman dan nyaman,” tulis KAI dalam imbauannya. (*)






