• Sab. Jun 20th, 2026

Pemprov DKI Tolak UMP Lebih Tinggi, Tetapkan Upah 2026 Rp 5,72 Juta

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, merespons penolakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.(doc)

JAKARTA – Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, merespons penolakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026. Chico menegaskan Pemprov DKI tolak UMP di luar angka yang telah ditetapkan karena pemerintah daerah telah melalui proses musyawarah dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876, yang naik 6,17 persen dari tahun sebelumnya, kami memahami ada suara penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan lebih tinggi. Namun, penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” kata Chico kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).

Chico menjelaskan Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP tersebut berdasarkan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa 0,75. Menurut dia, formula tersebut menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sehingga Pemprov DKI tolak UMP yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi daerah.

Pemprov Siapkan Insentif bagi Buruh 2026

Chico mengatakan Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan tiga insentif khusus bagi buruh pada 2026. “Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan pada Senin, 22 Desember 2025, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan tiga insentif khusus bagi buruh pada 2026, yakni transportasi, kesehatan, dan kebutuhan air minum dari PAM Jaya,” ucapnya.

Selain itu, Chico memastikan Pemprov DKI Jakarta memperkuat subsidi bahan pokok melalui KJP Plus dan bantuan sosial lainnya. Pemprov DKI Jakarta juga memperluas jaminan sosial pekerja lewat BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah mengintegrasikannya dengan BPJS Kesehatan dan data tenaga kerja.

“Pemprov berkomitmen memastikan distribusi ini berjalan transparan dan tepat sasaran, dengan monitoring ketat untuk menghindari penyimpangan,” ujar Chico. Ia menambahkan, “Kami menghargai aspirasi dari kelompok buruh. Pemprov DKI akan tetap memantau implementasi UMP ini mulai 1 Januari 2026. Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah.”

Sebelumnya, KSPI menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, “Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 dengan indeks 0,75 karena kebijakan tersebut hanya menetapkan UMP sebesar Rp 5,73 juta.”

Said mengatakan seluruh aliansi buruh DKI Jakarta sepakat menuntut Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum 100 persen KHL. Ia menyebut nilai KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan mencapai Rp 5,89 juta per bulan. Nilai itu sekitar Rp 160 ribu lebih tinggi dari UMP.

Ia juga menyoroti perbandingan dengan daerah sekitar. “Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” kata Said.

Said turut mengkritik kebijakan insentif Pemprov DKI Jakarta. “Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” tegasnya. (*)

By