JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menyentil Bupati Sudewo yang terjerat kasus jual beli jabatan. Dia menyebut, pemerintah pusat telah berulang kali mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak terlibat dalam praktik korupsi. Termasuk jual beli jabatan.
Bima Arya mengatakan, Kemendagri bersama kementerian terkait sudah berulang kali memberikan peringatan bagi semua kepala daerah. Tujuannya agar para kepala daerah ini tidak menyalahgunakan kewenangan hingga melakukan jual beli jabatan.
“Sudah berulangkali Kemendagri, KemenPAN-RB, dan BKN mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjauhi praktik jual beli jabatan,” ujar Bima Arya Rabu (21/1/2026).
Namun demikian, Bima Arya mengakui kewenangan pengambilan keputusan tetap ada di tangan kepala daerah. Hingga pada akhirnya tetap berujung pada komitmen dan integritas pribadi kepala daerah untuk mencegah praktik korupsi.
“Karena ujungnya ada pada diskresi kepala daerah. Maka semuanya sangat bergantung pada komitmen dan integritas masing-masing. Di sinilah pentingnya penguatan pengawasan, termasuk dari publik,” katanya.
Bima menambahkan, regulasi terkait rotasi dan promosi aparatur sipil negara telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. Demikian juga dengan peraturan teknis yang menjadi acuan. Dan seluruh kepala daerah wajib mematuhi aturan tersebut.
Demikian juga dengan mekanisme rotasi dan promosi berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021. Serta Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara mutasi.
“Aturannya jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pati. Selain Bupati Sudewo, tiga kepala desa turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa oleh Bupati Sudewo. (*)






