News  

KPK Ungkap Bukti Kasus Pemerasan Bupati Sudewo kepada Calon Perangkat Desa

Petugas KPK memperlihatkan uang yang berhasil dari kasus pemerasan oleh Bupati Pati, Sudewo. Kasus pemerasan oleh Bupati Sudewo dengan modus meminta uang kepada calon perangkat desa. (doc/kpk)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan kasus pemerasan oleh Bupati Sudewo terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Modus tindak pidana ini berupa jual beli jabatan dengan memanfaatkan kekosongan formasi perangkat desa.

KPK menjelaskan kronologi perkara ini bermula dari masih kosongnya ratusan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Tercatat ada 601 jabatan perangkat desa yang belum terisi. Sudewo yang berstatus Bupati Pati memanfaatkan kondisi ini untuk meraup keuntungan pribadi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, sejak November 2025, Sudewo aktif membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama sejumlah orang kepercayaannya.

Pada waktu yang sama, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan rekrutmen perangkat desa. Rencananya, rekruitmen ini akan berlangsung pada Maret 2026. KPK menilai momentum tersebut menjadi pintu masuk kasus pemerasan oleh Bupati Sudewo terhadap calon perangkat desa.

Sudewo menetapkan tarif awal sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi setiap calon perangkat desa. Hal ini dia sampaikan kepada Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono dan Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis). Keduanya lalu meneruskan informasi tersebut kepada para calon peserta rekrutmen.

KPK mengungkapkan, orang kepercayaan Sudewo lalu menaikan tarif tersebut. Abdul Suyono dan Sumarjiono mematok tarif baru berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa. Nominal ini sudah sesuai arahan dari Sudewo.

Selain itu, mereka juga melontarkan ancaman kepada calon perangkat desa.

“Para calon perangkat desa diancam tidak akan mendapat pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya jika tidak memenuhi permintaan tersebut,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Libatkan Tim Sukses

Dalam pelaksanaan kasus pemerasan, Bupati Sudewo menunjuk sejumlah kepala desa di setiap kecamatan sebagai koordinator. Tugas utama adalah menerima dan mengumpulkan uang.

Dan mayoritas koordinator merupakan kepala desa yang menjadi tim sukses saat Sudewo maju dalam Pilkada. Sebutannya adalah “tim delapan”.

Tim tersebut terdiri dari delapan kepala desa. Yakni Kepala Desa Karangrowo (Juwana), Angkatan Lor (Tambakromo), Karangrowo (Jakenan) dan Gadu (Gunungwungkal). Lalu ada kepala desa Tambaksari (Pati Kota), Sumampir (Pati Kota), Slungkep (Kayen), dan Arumanis (Jaken). Mereka berperan melakukan penarikan dana dari calon perangkat desa di wilayah masing-masing.

KPK mencatat hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono telah menghimpun dana sekitar Rp2,6 miliar. Dana tersebut berasal dari delapan desa di Kecamatan Jaken.

“Dana dikumpulkan oleh Sumarjiono bersama Karjan selaku pengepul dari para calon perangkat desa. Kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono dan selanjutnya diteruskan kepada Sudewo,” jelas Asep.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pati Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Keempatnya berperan aktif dalam praktik pemerasan oleh Bupati Sadewo terkait pengisian jabatan perangkat desa. (*)