JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 secara penuh. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker tentang THR untuk memastikan pemenuhan hak pekerja.
Yassierli menyatakan THR keagamaan merupakan hak karyawan. Juga menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja yang menjaga produktivitas. Karena itu, pemerintah meminta perusahaan tidak mengubah pembayaran THR menjadi skema bertahap.
“Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Kementerian mengirimkan SE tersebut kepada seluruh gubernur agar melakukan pengawasan hingga tingkat kabupaten dan kota.
Dalam Surat Edaran itu, THR untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Juga untuk pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pemerintah juga menetapkan perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Besaran THR sama dengan satu bulan upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih. Sementara pekerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.
Untuk pekerja harian lepas, perusahaan menghitung satu bulan upah berdasarkan rata-rata penghasilan. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, perhitungan menggunakan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Sementara itu, bagi pekerja dengan sistem upah berdasarkan satuan hasil, perusahaan menghitung satu bulan upah dari rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir.
Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan yang memberikan layanan konsultasi dan pengaduan terkait THR. Posko tersebut terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker.
“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yassierli.






