• Kam. Jun 18th, 2026
ilustrasi

CILACAP – Kabar baik mendatangi pekerja di Cilacap karena Upah Minimum Kabupaten atau UMK bakal naik. Ini setelah ada 3 rumusan kenaikan UMK usai rapat antara pemerintah, pekerja dan pengusaha.

3 rumusan berbeda ini berdasarkan usulan dari pengusaha, pekerja dan juga pemerintah. Dan semua rumusan ini mengusulkan agar UMK Cilacap bisa naik. Kenaikan tertinggi berdasarkan usulan dari pekerja yakni mencapai 12,83 yang mengacu pada inflasi dan regulasi. Tepatnya Permenaker nomo 18 2022.

Jika berdasarkan usulan ini, UMK Cilacap bakal menjadi Rp 2.516.711,28 karena di 2022 sebesar Rp 2.230.731,51.

Namun tentu saja ada usulan dari pengusaha. Mereka tetap mengusulkan UMK Cilacap naik meski prosentasenya lebih kecil yakni 3,07 persen atau menjadi Rp 2.299.204,26. Formula pemerintah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021.

Sementara usulan pemerintah, UMK Cilacap bakal naik 6,82 atau menjadi Rp 2.383.090,46. Pemerintah Cilacap mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap Dikdik Nugraha, usulan ini akan segera masuk ke meja Pj Bupati Cilacap. Usulan ini kemudian akan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah dan paling lambat 1 Desember 2022.

“Usulannya kan ini (3) kan ada berita acaranya. Beliau nanti akan ngambil yang mana,” kata dia.

Dia menambahkan, masukan dari berbagai pekerja dan pengusaha akan tetap menjadi pertimbangan pemerintah. Karena bisa saja, akan ada perkembangan di masa mendatang.

“Itu sebagai bahan masukan bagi kami untuk perbaikan ke depan. Mungkin perkembangan ke depan kan berubah lagi,” tegasnya. (*)

By

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *