CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap pada 2023, tidak akan melakukan pembelian lahan kecuali khusus untuk masalah kebencanaan atau relokasi. Seperti relokasi warga korban tanah longsor dan sejenisnya.
Kejadian bencana alam berupa tanah longsor kerap memaksa warga atau fasilitas umum milik pemerintah harus pindah. Karena lahan ini tidak layak untuk menjadi tempat hunian karena berada di zona bergerak.
Seperti SD 03 Boja di Kecamatan Majenang, Cilacap. Hasil rekomendasi Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana dan Geologi memastikan SD ini ada di lokasi rawan bergerak. Hingga pemerintah Cilacap harus memindahkannya ke tempat aman.
Ketua Komisi D DPRD Cilacap, Didi Yudi Cahyadi mengatakan, pembelian lahan tahun ini hanya untuk kasus relokasi.
“Pembelian lahan hanya untuk relokasi,” kata Didi, Rabu (25/1/2023).
Namun demikian, pembelian lahan untuk korban tanah bergerak di Desa Karanggintung Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap belum dapat terwujud. Pemerintah masih memiliki beberapa pertimbangan. Termasuk anggaran yang harus sesuai dengan arahan pusat dengan adanya kebijakan specific gran.
“Karanggintung belum masuk pembelian lahan meski itu karena faktor bencana,” katanya.
Dia menambahkan, kebijakan pusat ini memang mengarahkan APBD Cilacap untuk mendanai program tertentu. Yakni pembangunan bidang kesehatan dan pendidikan.
Namun kebijakan ini membuat rencana relokasi Puskesmas Majenang 2 bisa terwujud. Puskesmas ini akan segera pindah ke lahan baru karena sebelumnya ada di lahan desa.
“Pembangunan Puskemas Majenang 2 bisa kita lakukan. Tahun ini dapat Rp 5 M,” tegasnya. (*)
