• Sab. Jun 20th, 2026

Anggota Ormas Ditangkap dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina

Polda Jawa Timur memastikan polisi telah mengamankan seluruh tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) yang melibatkan organisasi kemasyarakatan.(doc)

SURABAYA – Polda Jawa Timur memastikan polisi telah mengamankan seluruh tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) yang melibatkan organisasi kemasyarakatan. Polisi menangkap MY alias M Yasin, yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang.

Polisi menangkap anggota ormas yang terlibat langsung dalam pengusiran Nenek Elina dari rumahnya. Yasin tercatat sebagai anggota ormas yang berperan aktif dalam peristiwa tersebut.

Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Yasin di Polsek Wonokromo, kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tersangka MY pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” kata Abast kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Polisi Terus Mengembangkan Penyidikan

Abast menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara pengusiran Nenek Elina. Polisi membuka peluang penambahan tersangka baru seiring pengumpulan alat bukti.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” ujar Abast.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina di rumahnya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Polisi menetapkan Samuel Ardi Kristanto dan MY alias M Yasin sebagai tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko menyatakan kedua tersangka melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

“Keduanya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” kata Widi Atmoko.

Widi menjelaskan Samuel menginstruksikan Yasin, anggota ormas, untuk mengusir, merusak, dan melakukan kekerasan terhadap Nenek Elina.

Kasus ini bermula dari dugaan pembongkaran paksa rumah milik Elina pada 6 Agustus 2025. Polisi menduga pihak Samuel melakukan pembongkaran dengan klaim kepemilikan sah atas tanah dan bangunan.

Elina membantah klaim tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menjual rumah itu. Data administrasi mencatat rumah atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina, yang meninggal dunia pada 2017.

Hak waris kemudian jatuh kepada para ahli waris, termasuk Elina. Kuasa hukum keluarga juga mengungkap dugaan pencoretan nama pada Letter C di kelurahan tanpa melibatkan ahli waris.

Sebelumnya, Elina melaporkan Samuel dan pihak lain ke Polda Jatim atas dugaan perusakan. Elina mengikuti pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim.

Kasus ini kembali menyita perhatian publik setelah anggota ormas ditangkap oleh Polda Jawa Timur. (*)

By