• Sab. Jun 20th, 2026

Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu LPSK, DPR Dorong Sosialisasi Lebih Masif

Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menyoroti masih banyak korban kejahatan yang belum mengetahui keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).(doc)

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menyoroti masih banyak korban kejahatan yang belum mengetahui keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia menegaskan, kondisi ini menunjukkan perlunya sosialisasi lebih masif agar masyarakat memahami hak mereka atas perlindungan negara.

Marinus menyampaikan hal itu dalam kegiatan sosialisasi di Tangerang, Selasa (14/10/2025). Ia menilai, peran LPSK sangat penting untuk melindungi korban tindak pidana di tengah meningkatnya angka kejahatan di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kasus kejahatan nasional naik dari 372 ribu kasus pada 2022 menjadi hampir 585 ribu kasus pada 2023.

“Artinya, dalam setiap 100 ribu penduduk, ada 214 orang yang menjadi korban tindak pidana. Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada wajah manusia, ada keluarga yang kehilangan rasa aman,” kata Marinus.

Ia menekankan, dari ribuan kasus tersebut, hanya sebagian kecil korban yang berani meminta perlindungan ke LPSK. Banyak korban kejahatan belum tahu cara mengakses lembaga tersebut, atau bahkan tidak percaya negara akan hadir melindungi mereka.

Padahal, lanjutnya, LPSK merupakan simbol kehadiran negara dalam melindungi warga yang lemah di hadapan hukum. Tanpa perlindungan saksi dan korban, proses peradilan pidana sulit berjalan adil.

“LPSK bisa menyelamatkan nyawa banyak orang, tetapi manfaatnya tidak akan terasa bila rakyat tidak mengenalnya,” ujarnya.

Mendorong agar LPSK menjangkau lebih banyak wilayah

Marinus mendorong agar LPSK menjangkau lebih banyak wilayah, terutama desa dan komunitas rentan. Ia juga mengusulkan tiga langkah konkret: memperbarui Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban agar adaptif terhadap ancaman baru seperti kekerasan berbasis elektronik; memperkuat dukungan anggaran dari APBN untuk layanan; serta meningkatkan edukasi publik agar masyarakat memahami hak-haknya.

“Perlindungan hukum akan kuat bila rakyat merasa LPSK bagian dari mereka. Rakyat harus tahu bahwa mereka bisa bicara tanpa takut dan mencari keadilan tanpa harus sendirian,” ucapnya.

Ia mencontohkan seorang ibu rumah tangga di Jawa Tengah yang berani melapor setelah mendapat informasi dari sosialisasi. Korban kemudian memperoleh perlindungan hukum, pendampingan psikologis, dan restitusi. Contoh lain, seorang pemuda di Jepara yang menjadi saksi kasus perdagangan orang berhasil bersaksi dengan aman berkat perlindungan LPSK hingga jaringan pelaku terungkap.

“Ketika negara, rakyat, dan LPSK bersatu, keadilan bukan lagi janji, melainkan kenyataan,” tegas Marinus. (*)

By