News  

Industri Hasil Hutan Harus Tersertifikasi

Anggota Komisi IV DPR RI, Sunarna saat membuka Sosialisasi Verifikasi Legalitas dan Kelestarian di Cilacap, Kamis (13/10/2022). (doc)

CILACAP – Industri kayu olahan dan hasil hutan lainnya, harus tersertifikasi oleh lembaga pemerintah. Tujuannya untuk memastikan adanya keberlanjutan dari bahan baku dan kepastian kualitas produksi.

Anggota DPR RI Komisi IV, Sunarna menjelaskan secara singkat masalah sertifikasi dalam Sosialiasi Verifikasi Legalitas dan Kelestarian bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan RI. Agenda ini melibatkan pelaku usaha dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah di Hotel Paradise, Cilacap, Rabu (13/10/2022).

Saat membuka acara ini, Sunarna mengatakan kalau hutan harus terjaga dengan baik. Tujuannya agar produksi hasil olahan yang bersumber dari hutan terjaga kualitasnya.

“Bagaimana mungkin hasil produksinya bagus kalau kayunya bolong atau saat tumbuh kena penyakit dan sebagaianya,” kata Sunarna.

Dia menyebut, hutan bisa menjadi tempat belajar paling baik bagi masyarakat. Dia mencontohkan hutan heterogen yang penuh dengan beragam tanaman. Hutan ini meski tidak pernah dirawat, tapi tetap baik.

“Ternyata, tiap pohon ini mampu memberikan daya dukung satu sama lain. Termasuk bagaimana tanah tetap terjaga dengan kandungan humus,” kata dia.

Karena itulah, kelestarian hutan seperti ini harus tetap terjaga yang akan mampu mendukung industri pengolahan hasil hutan. Jika tidak terjaga, maka secara otomatis mempengaruhi hasil akhir dari industri.

“Jika produknya kurang bagus, tentu sulit untuk bisa tersertifikasi,” tegasnya.

Dia berharap agar kelestarian hutan juga mendapatkan perhatian semua pihak. Hingga program Sertifikasi Verifikasi Legalitas dan Kelestarian bisa memberikan dukungan terhadap proses menjaga kelestarian hutan. (*)