CILACAP – Obat dalam bentuk sirup masih menjadi barang langka. Karena sampai Selasa (25/10/2022), apotek masih belum menyediakan obat cair itu karena ada instruksi dari Kementerian Kesehatan RI.
Instruksi ini mendasari masalah Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak terus bertambah. Kementerian lalu menginstruksikan agar semua apotek tidak menyediakan atau menjual obat dalam bentuk sirup sampai ada perintah lebih lanjut.
Salan satu apotek di Cilacap, bahkan memasang tulisan. Apoteker dan pemilik memastikan tidak melayani dan menjualnya. Pengumuman ini terpasang sejak 20 Oktober 2022. Karena belum ada pemberitahuan lebih lanjut, apotek masih memberlakukan larangan tersebut. Meskipun kementerian sudah memastikan ada sejumlah obat yang sudah lolos uji.
Bagian Verifikasi Ikatan Apoteker Indonesia wilayah Majenang, Amin Mustofa, apotek memang tidak lagi menjual obat sirup.
“Instruksi ini berlaku untuk semua apotek di Indonesia dan sudah ada sejak sebelum penarikan,” katanya, Rabu (25/10/2022).
Menurutnya, dalam instruksi ini juga menyebutkan ada langkah dari kementerian untuk melakukan pengujian terhadap seluruh obat sirup. Hasilnya ada 133 yang lolos uji. Uji tersebut untuk mencegah kasus makin meluas.
“Ada 133 yang aman dan sisanya masih dalam proses pengujian,” katanya.
Instruksi ini juga melaran semua apoteker, dokter dan rumah sakit untuk tidak membuat resep dengan obat dalam bentuk sirup. Baik kategori obat keras, bebas maupun bebas terbatas. Hal inilah yang membuat apotek tidak layani pembelian obat yang masih menjadi pembahasan luas tersebut.
Data di Kementerian Kesehatan RI per 23 Oktober 2022 menyebutkan, kasus ginjal akut yang sudah sembuh mencapai 16 %. Sedangkan dalam perawatan ada 27 %. Sementara meninggal dunia 57 % dari total 245 kasus. (*)






