google.com, pub-1231591869164649, DIRECT, f08c47fec0942fa0

News  

Cukai Rokok Capai 57 Persen, Purbaya Sindir Kebijakan Pemerintah

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap keheranannya karena cukai rokok capai 57 persen dari harga produk.(doc)

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap keheranannya karena cukai rokok capai 57 persen dari harga produk. Ia menilai tarif setinggi itu terlalu memberatkan. “Ada cara mengambil kebijakan yang aneh menurut saya. Saya tanya, cukai rokok berapa rata-rata? Sekarang 57 persen. Tinggi amat, Firaun lu?” kata Purbaya sambil berkelakar di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Purbaya berpendapat bahwa cukai rokok capai 57 persen justru bisa menurunkan pendapatan negara. Ia menjelaskan bahwa penurunan tarif cukai seharusnya mampu mendorong penerimaan negara sekaligus menjaga konsumsi agar tetap terkendali. Menurutnya, kebijakan yang terlalu tinggi akan membuat industri menyusut dan tenaga kerja kehilangan pekerjaan.

Purbaya menolak kebijakan yang hanya berfokus menekan konsumsi tanpa memikirkan nasib pekerja. Ia menegaskan bahwa cukai capai 57 persen persen pada akhirnya membuat industri menyusut tanpa program mitigasi bagi tenaga kerja.

“Apakah kita sudah membuat program untuk menyerap tenaga kerja yang jadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah? Enggak ada,” tegasnya. “Kalau kita tidak punya solusi untuk menampung tenaga kerja, industri itu tidak boleh dibunuh.”

Purbaya berjanji akan lebih memperhatikan industri rokok ke depan. Ia menekankan bahwa meskipun cukai capai 57 persen, pemerintah tidak boleh membiarkan produk rokok palsu merajalela di pasaran. Ia pun akan memerintahkan jajarannya untuk memonitor dan memberantas penjualan rokok ilegal secara daring.

“Gak fair kita narik ratusan triliun pajak dari rokok, sementara pasarnya tidak kita lindungi,” ujarnya. (*)

Exit mobile version