JAKARTA – KPK memanggil Mantan Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi kuota haji 2023–2024.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (19/9/2025).
KPK memeriksa Mantan Bendahara Tauhid Hamdi karena dia pernah menjabat di Amphuri. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Meskipun demikian, penyidik belum menyampaikan materi detail yang akan digali. Selain itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini berhubungan dengan pembagian 20 ribu kuota tambahan haji 2024.
Asep menegaskan, aturan jelas menyebut 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Namun, praktik di lapangan justru membagi rata masing-masing 10 ribu. Oleh karena itu, penyidik menilai pembagian ini sebagai perbuatan melawan hukum. Bahkan, pembagian tersebut menghasilkan keuntungan besar karena biaya haji khusus jauh lebih mahal.
“Kenapa 92 persen? Karena yang banyak ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler. Sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).
KPK menggali keterangan dari berbagai pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan ini penting karena menentukan siapa saja yang menerima tambahan kuota. Misalnya, travel besar mendapat porsi besar, sedangkan travel kecil menerima sedikit. Sehingga, total 10 ribu kuota haji khusus akhirnya tersebar dengan variasi harga di setiap travel. (*)