News  

Dua Guru SMA Luwu Utara Dipecat Usai Bantu Honorer, PGRI Ajukan Grasi ke Presiden

Gubernur Sulawesi Selatan dipecat Usai Bantu Honorer memberhentikan Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, setelah mereka membantu guru honorer yang gajinya tertunda hingga 10 bulan. (doc)

SULSEL – Gubernur Sulawesi Selatan memberhentikan Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, yang dipecat usai bantu honorer dengan gaji tertunda hingga 10 bulan. Pemerintah Provinsi Sulsel menetapkan keduanya kehilangan status ASN melalui keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Gubernur Sulawesi Selatan memberhentikan Pak Rasnal efektif mulai 21 Agustus 2025, sedangkan Pak Abdul Muis mulai 4 Oktober 2025,” kata Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, Rabu (12/11/2025).

Kasus ini bermula ketika Rasnal menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara dan Abdul Muis sebagai bendahara komite sekolah pada 2018. Mereka melihat sejumlah guru honorer belum menerima gaji, sehingga berinisiatif membantu dengan mengusulkan patungan Rp 20 ribu dari orang tua murid. Rasnal dan Abdul Muis menginisiasi patungan agar guru honorer tetap menerima gaji tepat waktu. Gubernur Sulawesi Selatan memberhentikan keduanya setelah kasus ini bergulir, meski semua wali murid menyetujui patungan tersebut.

Belakangan, salah satu LSM melaporkan aksi kedua guru tersebut ke polisi atas dugaan korupsi. Proses hukum bergulir hingga Mahkamah Agung dan memutuskan keduanya bersalah pada tingkat kasasi. Berdasarkan putusan MA yang inkrah, Gubernur Sulawesi Selatan menindaklanjuti dengan keputusan PTDH. Gubernur Sulawesi Selatan memberhentikan Rasnal dan Abdul Muis setelah kasus ini bergulir, dengan Rasnal efektif mulai 21 Agustus 2025 dan Abdul Muis mulai 4 Oktober 2025.

PGRI Protes Pemecatan dan Ajukan Grasi

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyayangkan pemecatan tersebut. Ia menilai seharusnya Gubernur Sulsel memberikan sanksi pembinaan, bukan memberhentikan guru yang membantu rekan honorer. “Keputusan ini mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan. Semestinya gubernur bijak dan berempati pada guru,” ujarnya. Gubernur Sulawesi Selatan memberhentikan kedua guru tersebut setelah mereka membantu guru honorer, meski niat mereka semata-mata kemanusiaan.

PGRI Luwu Utara bersama Rasnal dan Abdul Muis berencana mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Ismaruddin berharap Presiden mengembalikan hak dan martabat kedua guru sebagai ASN. “‘Kami memohon agar diberikan grasi atas dasar kemanusiaan,’ katanya. Gubernur Sulawesi Selatan memberhentikan mereka setelah membantu guru honorer, sehingga pengembalian hak menjadi fokus pengajuan grasi.”

Mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara, Supri Balantja, menegaskan bahwa wali murid menyetujui patungan Rp 20 ribu secara sukarela. Namun laporan LSM memicu proses hukum yang menjerat kedua guru. “Ini menunjukkan kegagalan negara dalam membiayai pendidikan, sehingga guru dirugikan dan dinyatakan bersalah melalui pengadilan,’ kata Supri. Gubernur Sulawesi Selatan memberhentikan kedua guru tersebut, meski tidak ada unsur pemaksaan pada orang tua murid.”

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan PTDH merupakan tindak lanjut dari putusan hukum pidana yang inkrah. Ia menyatakan pemerintah hanya menjalankan aturan ASN. “Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dengan putusan tetap, prosedur PTDH berlaku sesuai UU ASN,” tegasnya. Rasnal dan Abdul Muis dipecat usai bantu honorer, karena keputusan tersebut berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. (*)