CILACAP – Warga Kabupaten Banyumas yang kerap gadaikan mobil rental, akhirnya tidak berkutik ketika harus berhadapan dengan petugas Polresta Cilacap. Dia tertangkap saat tengah santai di salah satu rumah makan di Cilacap. Pelaku berinisial SF, warga Kabupaten Banyumas.
Petugas mendapati pengakuan yang sangat mencengangkan karena pelaku sudah menipu sejumlah 15 pemilik rental mobil. Hingga pelaku berinisial SF sudah gadaikan 26 unit mobil rental. SF beroperasi di Kabupaten Cilacap, Banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, SIK, MSi dalam konferensi persnya Selasa (01/8/2023) mengatakan, petugas sudah amankan SF. Penangkapannya setelah ada laporan dari salah satu korban di Cilacap.
“Modusnya adalah rental 1 mobil lalu digadaikan. Dapat uang lalu untuk rental lebih banyak mobil. Akhirnya jadi banyak,” katanya.
Dia menjelaskan, pelaku bisa mendapatkan banyak uang tiap kali gadaikan mobil rental. Nilainya bisa mencapai antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta. Perbedaan harga ini tergantung dari kondisi dan jenis mobil.
Kapolresta menambahkan, jumlah mobil yang digadaikan sesuai pengakuan pelaku mencapai 26 unit dari 15 orang pemilik rental mobil. Mobil ini tersebar di Kabupaten Cilacap, Purbalingga, Banyumas dan Banjarnegara. Untuk saat ini, petugas baru bisa mengamankan 9 unit lagi. Namun jumlah ini sangat mungkin berkembang.
“Pengembangannya nanti kita akan koordinasikan dengan beberapa wilayah untuk pengambilan barang bukti. Dari pengakuan tersangka ada 26 unit. Tapi mungkin akan ada yang lain lagi,” katanya.
Untuk pengembangan ini, pihaknya akan berkoordinasi dan bebekerja sama dengan petugas di masing-masing wilayah. Terutama saat memburu barang bukti.
“Akan kita koordinasikan dengan polres setempat untuk pengambilan BB ini, perlu bantuan bersama-sama,” katanya.
Akibat perbuatanya, pelaku terjerat pasal berlapis yakni pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
