• Sen. Jun 22nd, 2026

Hakim KIP: KPU Tafsir Sendiri Soal Serahkan Salinan Ijazah Jokowi ke ANRI

By

Hakim Pengadilan Komisi Informasi Pusat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menafsirkan sendiri aturan terkait kewajiban serahkan salinan ijazah Jokowi ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).(doc)

JAKARTA – Hakim Pengadilan Komisi Informasi Pusat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menafsirkan sendiri aturan terkait kewajiban serahkan salinan ijazah Jokowi ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Kabag Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Andi Bagus, menjelaskan KPU tidak menyerahkan ijazah Presiden Joko Widodo ke ANRI karena PKPU tidak menuliskan kewajiban itu secara eksplisit.

“Anda menjelaskan ijazah tidak diberikan ke ANRI karena kebijakan KPU melalui PKPU. Tapi di mana aturan yang menyatakan hal itu?” tanya hakim.

Andi Bagus menjawab, PKPU memang tidak menulis secara eksplisit bahwa ijazah harus diserahkan. “Ijazah tidak termasuk dokumen lampiran PKPU, jadi memang tidak tertulis eksplisit,” ujarnya.

Hakim menegaskan alasan itu tidak cukup. Ia menilai ketidakteraturan PKPU bukan alasan KPU mengabaikan kewajiban serahkan salinan ijazah Jokowi. “Kalau ijazah tidak diatur, KPU tetap harus menyerahkan. KPU menafsirkan sendiri karena PKPU tidak mengatur,” kata hakim.

KPU merujuk pada Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2013 dan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2016. Kedua peraturan mengatur Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan KPU.

Peraturan itu memuat dokumen pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden, antara lain:

  1. Model BA PPWP (Tanda Terima Berkas Pendaftaran)
  2. Model B PPWP (Daftar Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden)
  3. Model B1 PPWP (Surat Pencalonan)
  4. Model B2 s/d B7 PPWP (Surat Pernyataan Bakal Pasangan Calon)
  5. Model B8 PPWP (Susunan Tim Kampanye)
  6. Model B9 PPWP (Bukti Nomor Rekening Dana Kampanye)
  7. Model B10 PPWP (Naskah Visi, Misi, dan Program)
  8. Model BB1 s/d BB15 PPWP (Surat Pernyataan, Surat Keterangan, Daftar Riwayat Hidup)

Hakim meminta KPU tetap menjalankan kewajiban serahkan salinan ijazah Jokowi, meski PKPU tidak menuliskannya secara eksplisit. (*)

By