JAKARTA – KPK mengungkapkan bahwa Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro (IBM) atau ‘Sultan’, menaruh Uang Hasil Pemerasan di rekening atas nama orang lain. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan IBM memakai beberapa rekening nominee. Ia menggunakan rekening itu untuk menampung Hasil Pemerasan.
Asep menjelaskan bahwa IBM memperoleh rekening nominee melalui transaksi jual beli. Ia menempatkan Uang Hasil Pemerasan dari praktik sertifikasi K3 di rekening tersebut.
KPK mencatat Hasil Pemerasan di rekening IBM mencapai Rp69 miliar. Asep menegaskan KPK akan mengenakan pasal TPPU terhadap IBM. Penetapan pasal dilakukan setelah KPK menentukan status hukum secara tepat.
KPK belum menerapkan pasal TPPU karena pihaknya memiliki batas waktu untuk menetapkan status hukum 11 orang yang terjaring OTT. Saat ini, KPK fokus menyelidiki predikat kriminal kasus pemerasan. KPK juga menyiapkan Hasil Pemerasan sebagai bukti utama.
