Kades Tersangka Korupsi Sudah Dinonaktifkan

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto saat memberikan keterangan terkait penetapan Kades Karangpucung sebagai tersangka kasus korupsi. Kades Karangpucung menjadi tersangka kasus korupsi senilia Rp 2 M dan sudah dinonaktifkan. (doc)

CILACAP – Kades Karangpucung, Cilacap berinisial DHU, menjadi tersangka kasus korupsi dan sudah berstatus non aktif sejak lama. Ini seturut dengan Perda Kabupaten Cilacap yang mengatur tentang Tata Cara Pencalonn, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Tepatnya Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015.

Korupsi salah satu kades di Cilacap tergolong gila-gilaan. Bagaimana tidak? Dia mengeruk keuangan Desa Karangpucung senilai Rp 2 Milyar. Usut punya usut, korupsi kades bermodus mengeluarkan Peraturan Desa Nomor 4 tahun 2019. Peraturan ini memungkinkan desa membangun kios pasar di atas lahan desa. Dan sejak kios ini berdiri, uang sewa tidak pernah masuk ke APBDes. Namun justru masuk ke saku DHU.

Rencana awal, pembangunan kios hanya 23 unit. Namun ternyata menjadi 24 unit, plus 7 kios lainnya. Dan pembangunan seluruh kios ini tidak ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lebih parah lagi, rencana pembangunan kios pasar ini tidak masuk dalam usulan di Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, tersangka korupsi sudah berstatus nonaktif dari jabatannya sebagai kades.

“Yang bersangkutan berstatus nonaktif,” katanya.

Dalam peraturan daerah tersebut, dengan jelas menyebutkan tentang syarat dan tata cara pemberhentian sementara kades dari jabatannya. Tepatnya di Pasal 80 dan 81.

Di Pasal 80, kades bisa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa usulan BPD setelah menjadi tersangka dengan ancaman pidana minimal 5 tahun. Sementara di Pasal 81, Bupati bisa memberhentikan sementara kades jika menjadi tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan Negara.

Camat Karangpucung, Asep Kuncoro memastikan hal serupa. Yakni tersangka kasus korupsi sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kades.

“Benar, sudah nonaktif. Untuk sementara, Penjabat atau PJ dari (staf) kecamatan (yakni) Kasi Trantib,” tegasnya. (*).

Exit mobile version