JAKARTA – Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memberikan jaminan kalau uang sitaan dari Wilmar Group, akan tetap aman. Seluruh tersebut kini berada di dalam rekening penampungan dan berada dalam pengawasan dan kekuasan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita uang senilai Rp11.880.351.802.619 (Rp11,8 triliun) dari korporasi Wilmar Group terkait perkara serupa. Uang tersebut merupakan uang pengganti dalam kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan ekspor (PE) CPO periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
Kejagung lalu memang sudah beberapa kali memamerkan uang sitaan ini kepada media. Uang tersebut merupakan uang sitaan dari berbagai kasus korupsi. Termasuk kasus korupsi CPO yang melibatkan Wilmar Group.
Saat menggelar konfrensi pers pada 17 Juni 2025 lalu, Kejagung memamerkan uang tunai senilai Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun dari seluruh uang sitaan.
Terkait uang sitaan ini, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjamin kalau uang sitaan ini tetap aman di rekening Kejagung.
“Uang yang telah disita oleh Kejaksaan sebanyak Rp11,8 Triliun tersebut, tidak dibawa ke rumah. Tapi
sekarang berada di dalam rekening penampungan lainnya,” katanya.
Dia mengatakan, uang ini memang dititipkan karena proses hukum masih terus berlanjut. Tepatnya, kasus yang melibatkan Wilmar Group masih dalam tahap kasasi. Yakni adanya proses banding dari terdakwa ke Mahkamah Agung RI.
“Hukumnya masih berproses. Tahapannya masih tahapan kasasi.
Nanti ketika putusan ini suah berktetepan hukum tetap, maka kejaksaan akan melihat seperti apa keputusan hasil kasasi. Termasuk jika keputusan memerintahkan agar uang sitaan ini masuk ke rekening negara.
“Jaksa selaku eksekutor akan menyerahkan ke kas negara,” tegasnya. (*)
