• Jum. Jun 19th, 2026

Keuangan BPKH Bantu Kurangi Beban Jamaah Haji Hingga 38 Persen

Badan Pengelolah Keuangan Haji (BPKH) bantu jamaah haji mengurangi beban biaya hingga 38 persen. (doc)

JAKARTA – Badan Pengelolah Keuangan Haji (BPKH) bantu jamaah haji mengurangi beban biaya hingga 38 persen. Anggota Badan Pelaksana BPKH, Indra Gunawan, menjelaskan capaian ini saat Kuliah Umum di Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (11/9/2025). “Dana haji tumbuh 172 triliun. Beban jamaah berkurang antara 38 hingga 17 persen,” ujarnya dalam kuliah umum bertema Pengelolaan Dana Haji Berkeadilan dan Berkelanjutan pada Investasi Surat Berharga BPKH.

Ia menegaskan bahwa dana haji tumbuh hingga Rp172 triliun, sehingga jamaah merasakan keringanan biaya antara 38 hingga 17 persen.

Keuangan BPKH jamaah haji lewat investasi yang menghasilkan diskon rata-rata biaya haji hingga 50 persen. Investasi pada sukuk memberi imbal hasil sekitar 7 persen.

Keuangan BPKH bantu jamaah haji mendapatkan nilai manfaat lebih tinggi dari rata-rata lembaga keuangan lain. Indra menekankan bahwa BPKH mampu mencatat imbal hasil 7 persen. Ia menambahkan, keberhasilan ini hadir berkat doa jamaah. Menurutnya, investasi sukuk lebih aman daripada investasi langsung, yang berisiko tinggi dan bisa menghilangkan dana pokok.

Keuangan bantu jamaah haji menjaga kepastian pengelolaan dana melalui skema sukuk. Instrumen ini mengembalikan dana pokok saat jatuh tempo 10–15 tahun dan memastikan arus kas tetap stabil. Dengan mekanisme ini, jamaah merasakan manfaat nyata dari pengelolaan dana haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Keuangan BPKH bantu jamaah haji menutup selisih biaya hingga Rp8 triliun. Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menyebutkan, jika biaya haji mencapai Rp90 juta, jamaah cukup membayar sekitar Rp55 juta. Selisih Rp35 juta berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH. (*)

By