JAKARTA – Komisi IX DPR RI membahas penghapusan tunggakan BPJS jembatan gantung rusak di lampung dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan jajaran BPJS Kesehatan di Gedung Parlemen, Rabu (11/2/2026). Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene memimpin langsung rapat tersebut.
Felly menjelaskan rapat membahas tindak lanjut penghapusan tunggakan iuran BPJS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu. Komisi IX juga mendengarkan paparan tindak lanjut hasil kajian Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terkait penyesuaian besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta menerima laporan pelaksanaan program JKN sepanjang 2025. Rapat menghadirkan Ketua DJSN, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.
“Ada isu terbaru dan ramai di masyarakat menyangkut penonaktifan penerima iuran,” ujar Felly dalam rapat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pemerintah telah merampungkan aturan terkait penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Dokumen aturan tersebut kini menunggu persetujuan akhir dari Sekretariat Negara.
“Dokumennya sudah selesai harmonisasi di Setneg. Sekarang tinggal menunggu tanda tangan saja,” kata Budi.
Budi juga menyoroti peningkatan jumlah peserta JKN yang tidak aktif. Ia menyebut jumlah peserta tidak aktif mencapai sekitar 49 juta orang pada 2025 dan meningkat menjadi 63 juta orang pada 2026.
Ia mencontohkan perpindahan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke kategori mandiri atau lainnya sebagai salah satu penyebab.
“Ada sekitar 16,9 juta orang yang pindah ke kategori mandiri atau lainnya, tetapi tidak membayar setelah pindah,” ujarnya.
Akibat perubahan kepesertaan tersebut, BPJS Kesehatan menghadapi piutang iuran yang mencapai Rp26,47 triliun. Komisi IX DPR menegaskan akan terus mengawal kebijakan penghapusan tunggakan agar tepat sasaran dan tidak membebani masyarakat kurang mampu. (*)
