JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji di Kementerian Agama. Lembaga antirasuah ini sudah mengantongi nama calon tersangka. Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya akan menggelar ekspose penetapan Tersangka Kasus dalam waktu dekat.
Asep meminta publik bersabar menunggu pengumuman resmi. Ia menegaskan bahwa KPK memantau calon Tersangka Kasus Kuota Haji dan akan segera menetapkannya.
KPK menaikkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji menjadi tahap penyidikan. Kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2024, saat Indonesia menerima tambahan 20.000 jemaah. KPK menekankan, pemerintah harus membagi kuota 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Penegakan aturan ini menjadi dasar penetapan Tersangka Kasus.
KPK menemukan penyimpangan dalam pembagian kuota. Lembaga antikorupsi mencatat pembagian berubah menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Temuan ini memperkuat dugaan pelanggaran hukum dan memperjelas langkah penetapan Kasus Kuota Haji.
Selain itu, KPK mendalami aliran dana yang terkait dengan penambahan kuota haji khusus. Penyelidikan ini memastikan seluruh pihak yang terlibat menjadi Tersangka Kuota Haji sesuai hukum. (*)
