Main Judi Kartu Remi, Tertangkap Polisi

Barang bukti judi kartu remi yang berhasil diamankan petugas. 4 orang tertangkap tangan saat main judi menggunakan kartu remi. (doc)

CILACAP – 4 orang warga yang tengah main judi kartu remi, akhirnya tertangkap tangah polisi dari Sat Reskrim Polres Cilacap. Mereka tertangkap di salah satu rumah di Kelurahan Sidakaya, Cilacap pada 19 Agustus 2022.

4 orang pelaku tersebut berinisial W, HH, IJP dan M. Tidak ada penjelasan tentang umur dan alamat lengkap para pelaku judi remi tersebut. Hanya ada penjelasan kalau mereka merupakan warga Kelurahan Sidakaya, Cilacap.

Petugas tidak memberikan penjelasan secara merinci terkait proses penangkapan 4 pelaku tersebut. Para pelaku tertangkap polisi saat asyik main judi kartu remi. Selain itu juga ada penjelasan kalau penangkapan itu berdasarkan laporan warga Kelurahan Sidakaya. Aktifitas pada malam tersebut segera dilaporkan ke petugas Polres Cilacap.

Atas laporan inilah, petugas Sat Reskim Polres Cilacap bergerak ke lokasi. Setelah mengintai dan memastikan ada aktifitas judi, petugas langsung merangsek masuk dan menangkap para pemain judi berjumlah 4 orang itu.

Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, SH mengatakan, petugas berhasil tangkap tangan warga yang tengah main judi kartu remi.

“Kami berhasil amankan para pelaku. Ada 4 orang,” kata Gatot.

Dia mengatakan, saat tertangkap polisi 4 warga yang main judi kartu remi ini menggunakan uang taruhan. Petugas langsung mengamankan uang taruhan ini senilai Rp 1,5 juta. Demikian juga dengan 2 set kartu remi.

“Mereka pakai uang untuk taruhan,” kata dia.

Saat ini, para pelaku berada di tahanan sambil menunggu proses lebih lanjut. Mereka terancam hukuman kurungan selama 10 tahun karena melanggar pasal 303 KUHP. (*)

Exit mobile version