Maling Motor Menyamar Jadi Pengamen

Petugas berhasil membekuk 2 pencuri motor di lokasi berbeda. 2 maling motor di Cilacap ini cukup cerdik karena menyamar jadi pengamen. (doc)

CILACAP – Maling motor di Cilacap tergolong pintar karena mereka menyamar jadi pengamen. Layaknya petugas intelejen yang menyamar, maling motor ini tak lupa membawa gitar. Tentu saja agar mengelabui warga dan juga korban. Namun aksi mereka tetap saja berujung di tangan polisi karena kedapatan mengambil motor milik korban.

Ada 2 maling motor yang tertangkap setelah menyamar jadi pengamen. Keduanya melakukan aksi di lokasi dan waktu berbeda. Masing-masing adalah T (44) yang mencuri motor di Kecamatan Sampang pada 3 Januari 2023. Lalu ada H (52) yang beraksi di Kecamatan Adipala pada 4 Januari 2023.

Dalam menjalankan aksinya, kedua maling motor yang menyamar jadi pengamen ini menyasar kendaraan yang ada di tepi sawah. Pemilik motor biasanya memarkir di tepi jalan. Sementara mereka berada jauh di tengah areal persawahan. Kondisi inilah yang membuat pelaku leluasa menjalankan aksi.

Pertama, tentu saja para maling yang menyamar jadi pengamen ini terlebih dahulu memantau lokasi. Warga kerap kali tidak menaruh curiga karena maling ini menyamar jadi pengamen.

Jika kondisi aman, maka pelaku akan mengeluarkan kunci T dan membuka paksa rumah kunci motor. Aksi ini berjalan mulus dan sepeda motor bisa dibawa kabur.

Sayang, aksi H terlihat warga ketika dia berusaha mendekati motor korban. Dia memang tetap bisa kabur membawa motor, namun tidak bisa lepas dari kejaran polisi.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, H tertangkap berkat informasi dari warga yang melihat ada 2 pengamen mendekati motor korban

“Ada 2 orang pengamen yang mendekati motor korban,” katanya melalui Kasat Reskrim AKP Gorbacov.

Penangkapan atas T terjadi pada 6 Januari 2023 oleh Sat reskrim Polresta Cilacap. Kepada petugas T dan H mengaku sudah beberapa kali beroperasi di Kecamatan Sampang dan Adipala.

“Mereka sudah beberapa kali beraksi di 2 kecamatan,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun. (*)

Exit mobile version