Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa tidak boleh ada kawasan perumahan eksklusif di Indonesia. Pernyataan ini dia sampaikan menyusul konflik akibat penutupan jalan warga Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, oleh pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK), yakni PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti.
“Semua warga tinggal di NKRI, tidak boleh ada perumahan eksklusif,” ujar Maruarar Sirait dalam pernyataannya saat melakukan mediasi antara warga Kapuk Muara dengan pihak pengembang di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, Rabu (19/2/2025).
Laman menpan.go.id menyebut, mediasi ini menjadi tindak lanjut atas aduan masyarakat ke Kementerian PKP. Dalam pertemuan tersebut, Maruarar Sirait datang bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Maruarar meminta semua pihak menaati prosedur administrasi dan hukum yang berlaku agar tidak ada pihak yang dirugikan. Ia menegaskan bahwa penutupan akses jalan tidak sudah melanggar. Sementara pagar tersebut bisa di bongkar setelah kajian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selesai.
Selain itu, ia juga menyoroti tumpukan batu berukuran besar yang menghambat saluran air di wilayah tersebut. Hal ini berpotensi menimbulkan banjir dan merugikan warga sekitar.
Maruarar menegaskan, setiap pembangunan perumahan harus memperhatikan dampak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Saya meminta agar segera ada klarifikasi dari pihak kelurahan, kecamatan, hingga wali kota terkait aspirasi warga. Apakah tembok pembatas ini memang harus dibuka atau tidak? Penentuan lokasi, pembebasan lahan, serta pembangunan jalan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta,” katanya.
Maruarar Sirait lalu meminta PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti untuk segera membongkar tembok pembatas setelah seluruh proses administrasi dan hukum selesai.
“Kami akan mempercepat seluruh proses administrasi dan hukum dengan dukungan Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” pungkasnya. (*)
