• Kam. Jun 18th, 2026

MUI : Hukum Vasektomi Haram Apalagi Jadi Syarat Penyaluran Bansos

ilustrasi

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa hukum vasektomi adalah haram jika bertujuan untuk pemandulan permanen. Vasektomi baru bisa dilakukan jika ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya. Tanpa ada alasan itu, maka vasektomi adalah haram hukumnya.

Vasektomi menjadi viral setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melontarkan ide. Menurutnya, vasektomi bisa menjadi salah satu syarat untuk penyaluran bantuan sosial (bansos).

Dedi Mulyadi melontarkan ide vasektomi ini untuk menekan warga miskin yang identik dengan banyak anak. Bahkan Dedi mengusulkan agar kontrasepsi permanen untuk pria, yakni vasektomi, bisa menjadi salah satu syarat bagi masyarakat prasejahtera untuk menerima bansos.

Sontak, ide ini mendapat perhatian publik secara luas dari masyarakat Jawa Barat maupun sejumlah ulama.

Menanggapi hal ini, MUI memberikan pernyataan tegas dan tidak sepakat dengan ide tersebut. Lembaga ini memastikan, hukum vasektomi adalah haram. Sementara untuk bisa melakukan vasektomi, harus bisa memenuhi memenuhi 5 syarat yang sangat ketat. Ini sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, hukum vasektomi adalah jelas-jelas haram.

“Kondisi saat ini, (hukum) vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ungkapnya di lama resmi MUI.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, merinci lima syarat sebelum mengambil langkah vasektomi.

Pertama adalah vasektomi bukan bertujuan untuk menyalahi syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen. Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa mengembalikan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap.

Namun demikian, katanya sampai saat ini rekanalisasi belum bisa memberikan jaminan pengembalian fungsi reproduksi seperti sedia kala.

“Rekanalisasi tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula,” tegasnya.

(*)

By