Pelaku Pembuang Bayi Tertangkap Polisi

Polisi menangkap pelaku pembuang bayi di Cilacap. Pelaku adalah ibu kandung dan pasangan selingkuhnya. (doc)

CILACAP – Pelaku pembuang bayi di Kecamatan Bantarsari, akhirnya tertangkap. Dia tidak lain adalah ibu kandung dan pasangan selingkuhnya. Petugas kini menahan pelaku untuk proses lebih lanjut.

Bayi berjenis kelamin laki-laki, tergeletak di teras rumah warga Suwarni, warga Kecamatan Bantarsari, Cilacap, Sabtu (12/8/2023) dini hari. Sontak keberadaan bayi ini membuat dia dan seluruh anggota keluarganya geger. Apalagi bayi ini kemungkinan besar baru saja lahir ke dunia.

Suwarni seperti biasa masuk ke kamar untuk istirahat bersama suami, yakni Muh Mahruri. Namun sekitar pukul 01.30, Suwarni tiba-tiba terbangun setelah mendengar suara tangis bayi. Dia lalu membangunkan suaminya untuk mengecek suara yang membuatnya curiga dan terbangun di tengah malam buta.

Sang suami lalu keluar untuk memeriksa ke teras dan mendapati bayi tergeletak di kursi teras. Penemuan bayi ini langsung mendapat sorotan petugas Polsek Bantarsari. Mereka melakukan serangkaian pemeriksaan guna mencari pelaku pembuangan bayi tersebut.

Dari seluruh penelusuran ini, penyidik mengarahkan ke perempuan berinisial TT (40), warga Desa Layansari Kecamatan Gandrungmangu. Satu pelaku adalah NA (25). Keduanya merupakan pasangan selingkuh.

Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, SIK MSi memastikan, pelaku pembuang bayi tertangkap pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 10.00. Penangkapan pelaku pembuang bayi ini berkat informasi adanya ibu hamil tapi tidak ada anaknya.

“Pelaku kita tangkap pada hari Rabu 6 September 2023 sekitar pukul 10.00,” katanya saat menggelar konfrensi pers, Kamis (7/9/2023).

Kapolresta menambahkan, TT dan NA sengaja membuang bayi untuk menutup aib dan rasa malu. Keduanya melakukan hubungan gelap karena TT berstatus punya suami yang tengah bekerja di luar negeri.

“Pembuangan bayi oleh ibu dan pacarnya,” kata dia.

Para pelaku pembuang bayi ini terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Petugas mengenakan pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP. (*)

Exit mobile version