• Jum. Jun 19th, 2026

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Libur Nasional

Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan, sehari setelah perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.(doc/instagram)

JAKARTA – Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke‑80 Republik Indonesia. Penetapan ini memberi masyarakat waktu lebih untuk merayakan kemerdekaan secara meriah.

Tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan PAN-RB, menandatangani SKB bersama.
Mereka menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai libur tambahan.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan pengumuman resmi pada 1 Agustus 2025.
Ia menyatakan bahwa pemerintah meliburkan tanggal 18 Agustus sebagai libur tambahan.

Pemerintah menetapkan libur tambahan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam perayaan kemerdekaan.
Masyarakat bisa ikut lomba, karnaval, dan pesta rakyat di lingkungan RT/RW, sekolah, atau komunitas.

Skema Resmi Libur Nasional Agustus 2025

Mjadwal libur nasional bulan Agustus 2025 sebagai berikut:

  • Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke‑80
  • Senin, 18 Agustus 2025 – Libur nasional tambahan

Pemerintah memastikan masyarakat menikmati long weekend tanpa kebijakan cuti bersama, karena libur tambahan ini bersifat mandiri dan tidak memotong jatah cuti.

Pemerintah Beberkan Alasan Penambahan Libur

Wamensesneg Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan libur nasional tambahan ini untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam acara perayaan HUT RI ke-80.

Pemerintah ingin menggunakan libur nasional ini untuk menumbuhkan semangat kebangsaan dan kebersamaan melalui lomba tradisional serta karnaval yang tersebar di berbagai wilayah.

Dorong Dampak Ekonomi dan Sosial

Oleh karena itu, pemerintah berharap bahwa libur nasional ini tidak hanya memperkuat perayaan kemerdekaan, tetapi juga pada saat yang sama mampu mendukung pergerakan ekonomi lokal. Selain itu, libur ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan, lebih lanjut lagi, meningkatkan interaksi sosial masyarakat selama akhir pekan panjang.

Imbauan Resmi dari Pemerintah

Selain menetapkan libur tambahan, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tertanggal 28 Juli 2025 menginstruksikan seluruh instansi, sekolah, dan pemerintah daerah untuk merayakan kemerdekaan dengan memasang bendera Merah Putih serta dekorasi sepanjang Agustus.

Pemerintah menggunakan momen libur nasional tambahan ini sebagai bagian dari kampanye memperkuat semangat patriotisme dan identitas nasional di tengah masyarakat.

Masyarakat Nikmati Libur Tanpa Potong Cuti

Dengan adanya libur nasional tambahan pada 18 Agustus, masyarakat bisa menikmati libur panjang tanpa harus mengambil cuti kerja. Pemerintah melihat ini sebagai kesempatan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga dan ikut serta dalam kegiatan komunitas.

Pemerintah menilai keputusan menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan sebagai langkah strategis. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menyemarakkan peringatan 80 tahun kemerdekaan secara inklusif dan penuh makna bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)

By