Polda Jateng Tangkap Pelaku Perdagangan Orang

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Forkompinda Cilacap saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023). Ada 2 kasus perdagangan orang dengan melibatkan 3 tersangka berbeda dengan kerugian Rp 2,5 M. (narisakti/bercahayanews.com)

CILACAP – Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap pelaku perdagangan orang dengan modus penempatan buruh migran. Kerugian korban mencapai Rp 2,5 M. Ada 2 kasus yang berhasil terungkap dan melibatkan 3 pelaku. 1 orang lagi masih dalam pencarian dan sudah masuk dalam DPO.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023) menyampaikan, ada dua kasus tindak pidana perdagangan orang. Kasus ini melibatkan 3 orang tersangka dan semuanya sudah tertangkap.

Kasus pertama, ada 2 tersangka yakni T (43), warga Desa Slarang Kecamatan Kesugihan, Cilacap. Satu tersangka lagi yakni dan S (51), warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Sementara kasus lainnya melibatkan S, warga Kedungreja, Cilacap. Petugas tidak menahan S karena masih punya bayi.

Kasus pertama melibatkan banyak pihak. Kedua tersangka merupakan kaki tangan sebuah LPK di Indramayu dan mencari warga desa yang ingin bekerja di luar negeri. Mereka meminta uang antara Rp 10 juta sampai Rp 100 juta.

“Masyarakat Cilacap setelah direkrut lalu dibawa ke Indramayu sebagai TKP untuk LPK. Ini sudah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan dan tidak berijin,” terang Kapolda.

Petugas juga tengah mengembangkan kasus ini sampai Jakarta. Tujuannya untuk meminta keterangan ke PT AI, tempat para pelaku perdagangan orang ini bernaung.

“Mana kala tidak punya ijin juga akan kita lakukan persangkaan yang sama dengan pasal berbeda atas TTPO ini,” katanya.

Sementara kasus S, merupakan jaringan Eropa yang kerap memberangkatkan buruh migran ke Spanyol, Inggris dan Belanda.

“Dia bekerja sama dengan Tanto yang sudah kita tetapkan sebagai DPO,” katanya.

Salah satu korban sudah membayar Rp 71 juta tapi tidak jadi berangkat. Sementara beberapa korban sudah diberangkatkan ke Malaysia, Singapura dan Thailand meski dengan gaji jauh dari harapan.

“Dan pagi tadi jam 5 kita lakukan penangkapan,” tegasnya.

Seluruh tersangka terjerat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran dengan ancaman hukuman maskimal 10 tahun. (*)

Exit mobile version