CILACAP – Petugas Polresta Cilacap, bongkar arena sabung ayam yang ada di Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun. Arena tersebut milik warga setempat bernama Warsono (54).
Aktifitas sabung ayam, yakni dengan mengadu dua ekor ayam dalam sebuah kalangan. Biasanya ayam akan bertarung hingga salah satunya kalah atau mati. Permainan ini identik oleh perjudian yang berlangsung tak jauh dari arena adu ayam.
Karena itulah, keberadaan lokasi sabung ayam ini kerap meresahkan warga. Termasuk yang ada di Desa Jepara Wetan Kecamatan Binangung, Cilacap. Petugas Polresta Cilacap bersama anggota Polsek Binangunn, sudah mengendus lokasi ini. Hingga petugas segera bertindak dengan merazia tempat sabung ayam itu.
Saat petugas tiba di lokasi, memang tidak terlihat ada aktifitas sabung ayam. Hanya ada beberapa ekor ayam bangkok, yang tengah bertarung di dalam arena kecil. Sejumlah orang langsung kabur saat tahu ada petugas yang datang.
Kepada petugas, dia mengaku hanya menyediakan tempat untuk melatih ayam. Namun di sana tidak ada aktifitas judi sama sekali.
Namun demikian, petugas tidak terpengaruh dengan pengakuan pemilik, ataupun dengan kondisi yang nampak sepi. Petugas tetap meminta agar Warsono untuk membongkar arena sabung ayam tersebut.
“Dari pengakuan pemilik, tempat (arena sabung ayam) ini hanya untuk ‘ngetren’ (uji coba) dan melatih ayam, bukan berjudi,” kata Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo.
“Tapi petugas tetap meminta pemilik untuk membongkar arena sabung ayam. Karena aktifitas mereka sudah meresahkan masyarakat sekitar,” kata dia.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga ekor ayam bangkok yang sedang bertarung, tiga buah kepek (tempat ayam), dua kurungan ayam, dan satu geber atau arena tarung ayam.
Salah satu warga menyebut, tempat ini selalu jadi lokasi uji tanding ayam bangkok. Biasanya, uji coba terjadi saat proses jual beli ayam bangkok.
“Kalau beli ayam jago pasti kan dicoba dulu dan tarungnya sebentar,” ujar Satimin, salah satu warga sektiar. (*)
