CILACAP – Petugas di Polresta Cilacap, berhasil tangkap satu orang yang kedapatan sebagai penjual obat terlarang. Kasus ini menjadi yang kesekian kalinya karena petugas sebelumnya pernah mengungkap peredaran obat terlarang dan berhasil mengamankan pelaku.
Penjual obat yang tertangkap petugas ini berinisial RP (29). Dia tertangkap di salah satu rumah di Desa Tegalsari Kecamatan Sidareja, Cilacap. Dari rumah ini, petugas menyita barang bukti berupa obat terlarang sebanyak 1013 butir.
Penangkapan ini terjadi pada Senin (15/5/2023), sekitar pukul 19.00. Petugas tidak banyak mendapatkan kesulitan karena sebelumnya sudah melakukan penggalian informasi mendalam.
Langkah tersebut diambil usai petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang menjad penjual obat terlarang di Kecamatan Sidareja.
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, SH melalui siaran pers memastikan, RP kini tengah menjalani proses pemeriksaan.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” ujarnya melalui siaran tertulis, Rabu (17/05/2023).
Dia menambahkan, barang bukti di rumah penjual obat terlarang jenis Tramadol. Total ada 1013 butir Tramadol yang dia jual secara bebas.
Tramadol sendiri merupakan salah satu obat yang harus ada resep dokter. Obat ini sebagai pereda rasa sakit. Hingga peredaran atau perdagangan obat ini harus ada ijin khusus. Jika dikonsumsi bebas, akan memberi dampak negatif.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari narkoba maupun obat-obatan tanpa ijin edar,” tegasnya.
Sejak Januari hingga Mei 2023, Polresta Cilacap setidaknya sudah mengungkap 3 kasus serupa. Pelaku mulai dari penjual hingga sejumlah orang yang menjadi pengguna. Mereka tertangkap dalam kesempatan dan lokasi berbeda. (*)
