INDRAMAYU – Petugas polisi di jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu, berhasil amankan sabu seberat 49,18 gram. Selain itu, mereka menangkap dua pria berinisial T (28) dan S (24), warga Kecamatan Gabuswetan, di pinggir jalan wilayah Kecamatan Jatibarang, Indramayu. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sore.
Sebelumnya, petugas sudah mengawasi gerak gerik tersangka T sejak beberapa hari terakhir. Hingga saat yang tepat, Polisi berhasil membekuk pria tersebut dan amankan sabu.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Sunarya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif.
“Kami sudah mengamati gerak-gerik pelaku. Begitu ada kesempatan, kami langsung bertindak,” ujar AKP Tatang, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, di akun instagram @humaspolresindramayu.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu di saku jaket milik T. Setelah diinterogasi, T mengaku memperoleh barang haram tersebut dari S. Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap S di lokasi berbeda.
Meskipun tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan, S tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan bukti percakapan terkait transaksi narkotika di ponselnya. S kemudian mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Kami sudah mengidentifikasi pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Sekarang, kami fokus memburu pelaku tersebut,” tambah AKP Tatang.
Kini, T dan S harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Selain amankan barang bukti berupa sabu tersebut, petugas Polisi di Polres Indramayu terus menelusuri jaringan yang terlibat. (*)