CILACAP – Penyidik Polresta Cilacap sita sabu seberat 56,39 gram. Penyitaan ini mereka lakukan dalam kurun waktu antara Agustus hingga Oktober 2022. Selain amankan sabu-sabu, petugas juga amankan ratusan pil ekstasi.
Sabu ini merupakan barang bukti yang berhasil di sita petugas Polresta Cilacap melalui sejumlah operasi penangkapan. Petugas juga amankan 25 pelaku dari sejumlah lokasi karena melakukan penyalahgunaan obat terlarang dan lainnya.
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto melalui siara pers menjelaskan, petugas kerap melakukan operasi setelah ada informasi dari masyarakat.
Dan dari berbagai penangkapan ini, petugas Polresta Cilacap sita sabu, barang jenis narkotika lainnya dan juga pil ekstasi.
“Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir ini, kita sudah amankan 25 pelaku, narkotika dan ratusan pil ekstasi,” katanya.
Dia menambahkan, petugas akan terus melakukan operasi untuk menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika dan bahan terlarang lainnya. Karena peredaran barang haram secara ilegal ini membawa dampak negatif bagi masyarakat.
“Kita akan terus memberantas peredaran narkotika,” kata dia.
Dia juga berharap ada kerja sama dan peran aktif dari masyarakat. Caranya dengan memberikan informasi ke petugas Polresta Cilacap jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Termasuk jika mencurigai ada pengguna atau pengedar narkotika di lingkungan masing-masing.
Dengan adanya informasi ini, petugas akan bisa bergerak lebih cepat dan tepat. Bahkan petugas Polresta Cilacap bisa dengan cepat sita sabu, bahan narkotika dan lainnya.
“Peran dan dukungan masyarakat akan membantu kami untuk menumpas tindak kejahatan narkotika,” tegasnya. (*)
