• Kam. Jun 18th, 2026

PPJAI Nilai Jamu Aset Kreatif Bangsa

Ketua PPJAI Mukit Hendrayatno menilai jamu merupakan aset kreatif bangsa. Jika dikembangkan akan membantu ekonomi dan memberdayakan masyarakat. (haryadi nuryadin/bercahayanews.com)

CILACAP – Ketua PPJAI (Perkumpulan Pelaku Jamu Alami Indonesia), Mukit Hendrayatno menilai jamu merupakan aset kreatif bangsa. Karenanya jamu harus ada dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi nasional.

Mukit mengatakan ini saat bersama Loka POM Banyumas menggelar Sinergitas Penta Heliks di Markas Kopassus Cilacap, Kamis (22/9/2022). Kegiatan tersebut melibatkan seluruh stake holder. Mulai dari pemerintah, pelaku usaha, dunia pendidikan, masyarakat dan media massa.

Menurutnya, jamu sudah menjadi aset kreatif dan bisa menjadi kekuatan bangsa. Jamu juga sudah memperlihatkan kontribusi secara nyata untuk memberdayakan masyarakat secara luas.

“Kami selaku pelaku usaha melihat jamu adalah aset kreatif bangsa yang harus didaya kembangkan menjadi kegiatan bernilai ekonomi,” kata dia.

Bahkan lebih dari itu, jamu bisa menjadi alat penguatan negara dalam konteks ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Apalagi jamu sudah bergerak ke arah industri yang menyerap tenaga kerja dan membawa multy efect player.

Dia menyebut secara rinci, industri jamu sangat berbeda dengan industri obat nasional. Karena industri obat sangat bergantung terhadap bahan baku dari luar negeri. Sementara jamu, justru mengolah bahan baku dari dalam negeri.

“Kita semua sudah dengar kalau 90 persen lebih bahan baku industri obat harus impor. Maka menurut saya, ketika kami pelaku usaha mendayagunakan jadi indsutri yang kuat, maka ini bentuk kontribusi dalam hal penguatan negara dalam semangat bela negara,” kata dia.

“Pelaku usaha bener-bener ingin jamu tumbuh berkembang. Dari aset menjadi satu industri kreatif bangsa yang memiliki basis kreatifitas yang kuat,” katanya lagi.

Namun dia menegaskan, perkembangan industri jamu harus sejalan dengan aturan pemerintah. Seperti cara pembuatan jamu sampai peredaran yang benar.

“Comply (mematuhi) terhadap peraturan undang-undang, comply terhadap cara pembuatan yang baik dan mendukung kesehatan masyarakat,” tegasnya. (*)

By

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *