• Jum. Jun 19th, 2026

Prabowo Terbitkan Inpres Penghapusan Miskin Ekstrem

By

Presiden Prabowo saat memberikan keterangan di Istana. Presiden terbitkan inpres yang mengatur percepatan dan optimalisas penghapusan kemiskinan ekstrem. (doc/setneg)

JAKARTA – Demi target penghapusan kemiskinan ekstrem di tanah air, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) terbaru. Inpres Nomor 8 Tahun 2025 ini mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Instruksi tersebut ditujukan Presiden kepada 34 menteri, 9 kepala lembaga, Panglima TNI, Kapolri dan semua kepala daerah.

Melalui Inpres ini, Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Salah satunya adalah Menko PM yang mendapatkan perintah langsung dari Presiden. Menko ini harus mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara terpadu dengan semua kementerian dan lembaga terkait. Menko PM juga harus melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada Presiden secara berkala.

Presiden melalui Inpres tersebut memerintahkan Menteri Sosial (Mensos) untuk melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Ini agar mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional.

Menkes juga menerima perintah agar meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi warga masyarakat miskin dan miskin ekstrem. Serta melakukan upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat, termasuk pencegahan dan penanganan stunting.

Inpres 8/2025 juga mengatur pendanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem yang bersumber dari APBN, APBD atau APB Desa.

“Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2029,” tegas Presiden dikutip dari laman setneg.go.id. (*)

By