• Jum. Jun 19th, 2026

Prajurit TNI AL Bunuh Jurnalis di Banjarbaru, Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

By

Banjarbaru, Kalsel – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin kini menyidangkan kasus tragis pembunuhan jurnalis muda, Juwita (23), oleh seorang prajurit aktif TNI Angkatan Laut, Kelasi Satu Jumran (23). Pelaku kini menghadapi tuntutan penjara seumur hidup dan pemecatan tidak hormat dari dinas militer.

Pada 22 Maret 2025, warga menemukan Juwita tewas di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Tubuhnya tergeletak di pinggir jalan bersama sepeda motornya. Awalnya, masyarakat mengira korban mengalami kecelakaan. Namun, setelah polisi melakukan penyelidikan, fakta baru terungkap: Juwita tewas akibat kekerasan fisik—terlihat dari lebam di leher dan beberapa bagian tubuhnya.

Penyelidikan mengungkap bahwa Juwita dan Jumran menjalin hubungan dekat. Mereka bertemu melalui media sosial, lalu intens berkomunikasi hingga menjalin relasi pribadi. Namun, konflik mulai muncul saat korban meminta pelaku bertanggung jawab secara moral setelah dugaan hubungan intim yang dilakukan beberapa kali.

Pelaku merasa tertekan karena korban diduga mengancam akan menyebarkan rekaman hubungan mereka jika Jumran tidak segera menikahinya. Merasa terpojok dan khawatir karier militernya hancur, Jumran akhirnya merencanakan pembunuhan.

Pelaku mengajak korban bertemu di lokasi kejadian. Setelah membonceng korban dengan sepeda motor, Jumran menghentikan kendaraan dan mencekik leher Juwita hingga tewas. Dia lalu meninggalkan tubuh korban di pinggir jalan dan mengambil ponsel korban untuk menghapus jejak digital.

Dalam sidang yang berlangsung awal Juni 2025, Oditur Militer Letkol CHK Sunandi menyatakan bahwa Jumran terbukti melakukan pembunuhan berencana. Ia dituntut hukuman penjara seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP dan diberhentikan secara tidak hormat dari TNI AL.

Jaksa juga menegaskan bahwa tindakan Jumran mencoreng nama institusi dan bertentangan dengan nilai-nilai kehormatan militer.

“Tindakan terdakwa melanggar hukum berat dan tidak bisa ditoleransi. Dia telah merusak citra TNI AL serta melanggar hak hidup korban yang dijamin konstitusi,” ujar Letkol Sunandi dalam sidang.

Penasihat hukum terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan psikologis. Mereka mengklaim bahwa pelaku berada di bawah tekanan mental akibat ancaman dari keluarga korban. Namun, jaksa militer menilai alasan tersebut tidak menghapus unsur kesengajaan dan rencana dalam tindakan pelaku.

Majelis Hakim Pengadilan Militer menjadwalkan pembacaan putusan pada 16 Juni 2025. Bila vonis sejalan dengan tuntutan jaksa, maka Jumran akan menjalani hukuman penjara seumur hidup dan kehilangan status sebagai prajurit TNI secara permanen.

Kasus ini memicu keprihatinan di kalangan insan pers. Banyak organisasi jurnalis mendesak aparat militer dan penegak hukum untuk menjamin keselamatan dan hak-hak jurnalis, terutama perempuan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers menyebut kasus ini sebagai cermin betapa rentannya posisi jurnalis muda di lapangan—terutama saat menghadapi tekanan sosial dan hubungan personal yang berisiko.

Kasus ini menjadi ujian moral dan hukum, baik bagi TNI AL maupun penegak hukum secara umum. Proses hukum yang transparan dan tegas akan menunjukkan komitmen negara terhadap keadilan, perlindungan jurnalis, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

By