CILACAP – Upaya petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Cilacap untuk melakukan rekonstruksi ulang atas tindakan tukang kredit atau bank plecit yang bunuh balita, berakhir ricuh. Warga yang berkumpul di lokasi, justru menyerang pelaku. Hingga akhirnya, petugas menarik kembali pelaku ke Polsek Wanareja.
Rekonstruksi ulang menjadi bagian petugas dalam proses penyidikan kejadian tukang kredit yang bunuh balita. Lokasinya berada di Gunung Cikukun Kecamatan Wanareja, Cilacap. Korban merupakan warga Desa Adimulya Kecamatan Wanareja, Cilacap.
Saat pelaku bernama FAS (22), warga Aceh. Tukan kredit atau bank plecit ini bunuh balita AKA (3) di Gunung Cikukun, pada 7 Agustus 2025. Dia melakukannya setelah ada ibu korban, RI (24) meminta pelaku untuk mengajak korban jalan-jalan. Ternyata, selama FAS dan RI menjalin hubungan gelap sebagai pasangan selingkuhan.
Feri lalu membawa korban ke Gunung Cikukun. Di sanalah, oknum bank plecit ini bunuh balita dengan terlebih dahulu menganiaya korban secara kejam. Korban sempat dibawa ke salah satu klinik di Kecamatan Majenang. Petugas medis mendapati korban mengalami sejumlah luka dan dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Keluarga akhirnya menginapkan jenasah korban, sembari menunggu kedatangan ayah kandungnya dari tempat kerja. Ayah korban dan keluarga merasa curiga dengan sejumlah luka di tubuh korban. Hingga akhirnya dia melaporkan kejanggalan ini ke Polsek Wanareja.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko mengatakan, RI berdalih korban meninggal karena terjatuh di dekat rumah. Namun pengakuan RI kerap berubah hingga menimbulkan kecurigaan. Juga ada keterangan dari sejumlah saksi yang melihat FAS mengajak korban naik motor. Dari keterangan saksi ini, petugas lalu menangkap FAS pada 9 Agustus 2025 di Banjar Patoman, Jawa Barat.
Ada Pelaku Lain?
Petugas lalu membongkar makam korban pada Senin (11/8/2025) pagi. Sementara rekonstruksi ulang pada siang hari. Belum ada penjelasan terkati hasil otopsi atas jenasah korban tersebut.
Saat ini, petugas terus mengembangkan kasus ini. Termasuk menggali kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. Ini berdasarkan keterangan para saksi dan hasil rekonstruksi ulang yang berakhir ricuh. Namun yang pasti, pelaku utama yang bunuh balita di Wanareja ini baru satu yakni oknum bank plecit berinisial FAS.
“Ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” kata Kompol Guntar Arif.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
