Seorang santri berusia 14 tahun asal Bali, AR, meninggal dunia setelah dikeroyok oleh enam seniornya di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Abror Al-Robbaniyin, Banyuwangi, Jawa Timur. Polisi telah menetapkan enam pelaku sebagai tersangka dalam kasus ini, dan proses hukum terhadap mereka terus berlanjut, meskipun korban telah meninggal dunia.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra, menjelaskan bahwa sebelumnya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat. Namun, setelah AR meninggal, pasal yang dikenakan berubah menjadi pasal tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Dengan perubahan ini, ancaman hukuman terhadap para pelaku juga meningkat, dari semula maksimal 9 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.
Polresta Banyuwangi juga sedang mendalami kemungkinan adanya kelalaian dalam pengawasan oleh pengasuh pesantren, karena pada saat kejadian tidak ada pengasuh yang berada di lokasi. Empat pengurus pesantren yang telah diperiksa oleh polisi masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian yang menyebabkan terjadinya pengeroyokan tersebut.
Rama juga mengungkapkan bahwa meskipun korban sudah meninggal, proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan. “Kami masih menunggu hasil visum untuk memastikan penyebab kematian dan melengkapi bukti hukum dalam kasus ini. Visum akan digunakan untuk memperkuat berkas penyidikan,” jelasnya. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa autopsi tidak diperlukan, karena bukti yang ada sudah cukup mendukung proses hukum.

Kejadian ini terjadi pada awal Desember 2024, saat AR dikeroyok oleh enam seniornya di pesantren tersebut. Akibat pengeroyokan itu, AR mengalami cedera parah di bagian kepala yang memerlukan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan, Banyuwangi. Setelah menjalani operasi herniasi batang otak, korban akhirnya meninggal dunia pada 2 Januari 2025.
Polresta Banyuwangi memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan mencari seluruh fakta yang ada untuk memberikan keadilan bagi korban.
Sumber: Bercahaya News