JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi permintaan penangguhan penahanan Delpedro Marhaen Rismansyah dari Sinta Nuriyah Wahid, istri Presiden ke-4 Gus Dur.
Yusril menegaskan siapa pun bisa mengajukan permohonan dan menjadi penjamin penangguhan Delpedro, tetapi penyidik berhak memutuskan.
“Jadi kalau ada usulan atau harapan dari Ibu Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid supaya Delpedro ditangguhkan penahanannya atau mungkin juga yang lain-lain supaya ditangguhkan penahanannya, dan seperti kita ketahui bahwa memohon penangguhan itu adalah hak dari siapa saja,” kata Yusril di kantornya, Jumat (26/9/2025).
Yusril menekankan penyidik memegang kendali penuh dalam menilai apakah mereka akan menyetujui penangguhan penahanan Delpedro.
“Jika penyidik menilai perlu, mereka menangguhkan penahanan. Jika belum perlu, mereka menolak,” jelas Yusril.
Ia menegaskan polisi harus mengumpulkan semua bukti dengan cepat untuk mendukung proses hukum. Yusril mendorong polisi melimpahkan berkas ke pengadilan begitu bukti cukup, sehingga masyarakat dapat memantau jalannya persidangan terkait penangguhan Delpedro. Ia menekankan proses ini harus transparan dan terbuka. (*)
