JAKARTA – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025). Sebelumnya, Taruna melarikan diri dan tabrak petugas KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.
Pantauan di lokasi menunjukkan Taruna Fariadi tiba menggunakan mobil minibus hitam dengan pengawalan prajurit TNI. Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Taruna langsung masuk ke dalam gedung tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Petugas KPK kemudian menggiring Taruna menuju lantai dua untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat wartawan menanyakan insiden tersebut, Taruna membantah telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas.
“Saya tidak pernah menabrak,” ujar Taruna singkat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kedatangan Taruna di KPK. Ia menyampaikan Kejaksaan Agung telah menyerahkan Taruna kepada KPK untuk menjalani proses hukum.
“Benar, Kejaksaan Agung sudah menyerahkan yang bersangkutan. KPK langsung melakukan pemeriksaan,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Budi menegaskan penyerahan tersebut mencerminkan kerja sama dan dukungan antarlembaga dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam OTT di Kalimantan Selatan. Ketiganya yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, dan Kasi Datun Taruna Fariadi.
KPK langsung menahan dua tersangka, sementara Taruna sempat melarikan diri saat operasi berlangsung. Dalam upaya kabur tersebut, Taruna melakukan perlawanan dan tabrak petugas KPK yang berusaha menangkapnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan petugas telah melaporkan tindakan perlawanan tersebut.
“Petugas kami melaporkan bahwa terduga melakukan perlawanan dan melarikan diri saat penangkapan,” kata Asep, Minggu (21/12/2025).
KPK kini melanjutkan pemeriksaan terhadap Taruna Fariadi untuk mendalami perannya dalam perkara dugaan pemerasan tersebut. (*)
