CILACAP – Petualangan 2 maling berkedok perbaiki regulator gas, akhirnya tertangkap saat menjalankan aksinya di Cilacap. Keduanya sudah sering beroperasi di sejumlah daerah dan membuat korban kehilangan benda berharga.
Maling yang selalu berkedok akan perbaiki regulator di rumah warga itu adalah YS (25). Dia tercatat sebagai warga Kabupaten Banyumas. Satu lagi adalah JM (25), warga Kabupaten Jepara. Mereka sudah beroperasi di Kabupaten Cilacap, Banyumas, Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga, dan Brebes. Di Cilacap, mereka sudah beraksi di 18 lokasi.
Dalam menjalankan aksinya, mereka selalu mengaku pegawai pemerintah yang tengah menjalankan sebuah program. Mereka selalu menyasar rumah warga yang mudah dikelabui.
Semula, mereka berkedok akan mendata dan perbaiki regulator di rumah sasaran. Lalu salah satu pelaku ikut memeriksa regulator bersama pemilik rumah. Satu pelaku lainnya mencari barang berharga di dalam rumah korbannya.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, SIK MSi mengatakan, 2 maling yang selalu berpura-pura akan perbaiki regulator ini tertangkap pada 5 Agustus 2023.
“Modus mereka adalah dengan menyamar sebagai pegawai pemerintah dengan melakukan pendataan bantuan dan akan perbaiki regulator gas,” kata Kapolresta melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto SH.
Dia mengatakan, 2 maling yang berkedok akan perbaiki regulator ini sudah beraksi di 18 tempat di seluruh Cilacap. Hingga masyarakat kemudian menjadi resah. Petugas lalu menggali berbagai informasi dari para korban. Berbekal informasi ini, petugas akhirnya bisa menangkap para pelaku tersebut.
Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa barang hasil dari curian dan kendaraan milik pelaku yang biasa mereka pakai untuk beraksi.
“Ada beberapa barang hasil curian yang sudah kita amankan,” katanya.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses di Polresta Cilacap. Petugas menggunakan Pasal 363 KUHP untuk menjerat. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (*)
