CILACAP – RS (23), pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri, Wasitoh (43) di rumah kos di Kelurahan Mertasinga, Cilacap pada Rabu (8/9/2021), ternyata pakai 2 senjata tajam. Pertama adalah sebilah pedang dan satu lagi adalah golok. Alat ini dia pakai untuk melukai ibunya sendiri di bagian kepala dan leher.
Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi, mengatakan, korban sempat melawan saat pelaku berupaya melukainya yang pakai senjata tajam. Namun RS kemudian membekap dan mencekik ibunya sebelum akhirnya dia bawa ke dapur. Di sana, RS mengambil parang untuk kemudian melukai dan membunuh ibu kandungnya sendiri.
“Kalau dari laporan saksi, dengar teriakan. Saksi melihat sedang bergumul, melihat ibunya melawan lalu dia lari karena melihat pelaku membawa parang. Dia lari lalu meminta bantuan,” ujar Kapolres saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Cilacap, Kamis (9/9/2021).
Dia mengatakan, RS melakukan tindakan keji ini karena merasa sangat emosi. Bahkan saat pemeriksaan, RS masih merasa emosi terhadap ibunya yang sering mendiamkannya.
“Hasil pemeriksaan awal, tersangka itu luapan emosi karena jarang diajak ngobrol dan sering diomelin meski sudah bantu jualan bubur. Namun tidak dianggap oleh keluarganya. Jadi dia emosi yang bertumpuk terhadap ibunya,” terangnya.
Kapolres memastikan, kondisi kejiwaan RS normal. Namun petugas akan melakukan konseling untuk memastikan hal tersebut. Dan selama pemeriksaan, RS juga lancar dan memberikan penjelasan dengan baik.
“Kondisinya normal. Dia juga kooperatif selama pemeriksaan,” katanya.
Kepada wartawan, RS mengaku merasa emosi terhadap ibunya karena sering memarahinya dan jarang mengajaknya bicara. Dia juga merasa ibunya pilih kasih dengan memberikan perhatian lebih kepada saudaranya yang lain.
“Sering pilih kasih dan suka didiemin. Sudah lama dan sering hingga saya sakit hati,” ujarnya.
Dia mengaku menyesal atas kejadian menghilangkan nyawa ibu kandungnya sendiri. Namun dipastikan penyesalan ini tidak akan berarti dan dia harus menebus dengan hukuman badan. Ini karena petugas menggunakan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
