News  

Kejagung Selidiki Kasus Korupsi Tol Cawang- Pluit Milik Jusuf Hamka

Kejaksaan Agung menegaskan tengah menyelidiki dugaan Korupsi Tol Cawang dalam kasus perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit milik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).(doc)

JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan tengah menyelidiki dugaan Korupsi Tol Cawang dalam kasus perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit milik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang terhubung dengan pengusaha Jusuf Hamka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik masih mendalami perkara Korupsi Tol ini. Ia menjelaskan belum ada penetapan tersangka maupun langkah penyidikan karena kasus tersebut baru berada di tahap penyelidikan.

Anang juga menambahkan bahwa penyidik sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait Korupsi Tol. Namun, ia tidak merinci siapa saja pihak yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Lebih lanjut, Anang menegaskan proses klarifikasi masih berlangsung, sehingga penyidik belum menaikkan kasus Korupsi Tol ke tahap penyidikan. Ia menekankan bahwa penyelidikan masih tertutup karena sifatnya klarifikasi.

Sebagai informasi tambahan, Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penyelidikan dugaan Korupsi Tol Cawang pada 11 Juli 2025. Penyelidikan ini menyoroti perpanjangan konsesi jalan tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025, tetapi pemerintah sudah memperpanjangnya sejak Juni 2020 tanpa proses lelang. (*)