• Kam. Jun 18th, 2026

KPK Dalami Regulasi Penyelenggaraan Haji, Dirjen PHU 11 Jam Diperiksa

By

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menjalani pemeriksaan lebih dari 11 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(doc)

JAKARTA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menjalani pemeriksaan lebih dari 11 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Ia menegaskan penyidik KPK mengajukan banyak pertanyaan terkait Regulasi Penyelenggaraan Haji. Hilman hadir sejak pukul 10.22 WIB dan meninggalkan gedung KPK pukul 21.53 WIB.

“Saya memberikan penjelasan soal regulasi-regulasi yang berlaku dalam proses haji,” ucap Hilman.

Hilman menjelaskan kepada penyidik bahwa Kementerian Agama sudah menyampaikan Regulasi Penyelenggaraan Haji kepada seluruh pihak travel. Ia menuturkan tahapan dan proses keberangkatan jemaah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. “Kami menyampaikan semua prosedur, mulai dari proses awal hingga keberangkatan jemaah,” jelasnya.

“Itu sudah disampaikan ke mereka semua. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan,” ucapnya.

KPK menyelidiki dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta pelaksanaan Regulasi Penyelenggaraan Haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Penyelidikan ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, saat Indonesia menerima tambahan kuota 20.000 jemaah. Undang-Undang memerintahkan pembagian kuota sebesar 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan karena pembagian justru berlangsung tidak proporsional, yakni 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus. Lembaga antikorupsi itu juga menelusuri dugaan aliran dana dari tambahan kuota haji khusus. (*)

By