• Kam. Jun 18th, 2026

Rumah dan Kontrakan Tersangka Disita KPK dalam Kasus Pemerasan TKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah dan kontrakan milik tersangka Haryanto (H) terkait kasus KPK sita pemerasan TKA di Kemnaker. (doc)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah dan kontrakan milik tersangka Haryanto (H) terkait kasus KPK sita pemerasan TKA di Kemnaker. Penyidik melakukan penyitaan pekan lalu.

“Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari salah seorang tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan penyitaan mencakup kontrakan 90 meter persegi di Cimanggis, Depok. Rumah 180 meter persegi di Sentul, Bogor, juga disita. Semua aset terkait KPK sita pemerasan TKA.

Budi menegaskan KPK sita pemerasan TKA untuk membuktikan dugaan pembelian aset dengan uang hasil pemerasan. Tersangka membeli bangunan secara tunai. Ia menamakan aset atas nama kerabat untuk menyamarkan kepemilikan.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka kasus KPK pemerasan TKA. KPK mengumumkan identitas mereka pada 5 Juni 2025. Penyidik menahan tersangka dalam dua gelombang, masing-masing empat orang.

Gelombang pertama penahanan pada Kamis, 17 Juli 2025, menahan SH (Suhartono), HY (Haryanto), WP (Wisnu Pramono), dan DA (Devi Angraeni). Mereka semua terkait jabatan di Kemnaker dan kasus KPK sita pemerasan TKA.

Sepekan kemudian, Kamis, 24 Juli 2025, KPK menahan empat tersangka lain. Mereka adalah GTW (Gatot Widiartono), PPK PPTKA 2019-2024, dan Koordinator Bidang Analisis serta Pengendalian TKA Kemnaker 2021-2025. Semua tersangka terkait kasus KPK sita TKA.

Dengan KPK menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

By