News  

Pemerintah Lakukan Evaluasi Menyeluruh terhadap Dapur MBG Pasca Keracunan Massal

ilustrasi

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah menempatkan keselamatan dan kesehatan anak sebagai prioritas utama dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah terdekat, pemerintah akan evaluasi seluruh Satuan Pangan Pemenuhan Gratis (SPPG) atau dapur MBG. Penegasan ini muncul setelah terjadi keracunan massal usai siswa mengkonsumsi paket MBG di berbagai daerah dan terparah di Jawa Barat.

Pemerintah langsung menutup sementara sejumlah dapur MBG yang bermasalah untuk menjalani evaluasi dan investigasi menyeluruh. Langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di daerah lain.

“Evaluasi dapur MBG tidak hanya dilakukan di satu lokasi, tapi di seluruh SPPG di Indonesia. Fokusnya pada kedisiplinan, kualitas, dan kemampuan juru masak,” kata Zulkifli Hasan.

Poin lain dari evaluasi tersebut, pemerintah mewajibkan setiap dapur MBG mensterilkan peralatan makan dan memperbaiki sistem sanitasi. Khususnya terkait alur air bersih dan pengelolaan limbah. Aspek tersebut sangat krusial untuk menjaga keamanan pangan.

Pemerintah kini juga mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional. SLHS tidak lagi sebatas administrasi, melainkan keharusan yang akan ada pengawasan ketat dari pemerintah.

Ia meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait, ikut aktif dalam pengawasan program. Selain itu, Zulhas juga meminta Kementerian Kesehatan mengoptimalkan peran puskesmas. Sementara Unit Kesehatan Sekolah (UKS) harus proaktif memantau SPPG secara berkala.

“Semua langkah ini kami ambil secara terbuka agar masyarakat yakin bahwa makanan ini aman dan bergizi bagi seluruh anak Indonesia,” ujar Zulhas.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat jumlah korban keracunan MBG mencapai 8.649. Data ini mereka kumpulan sampai dengan 27 September 2025. (*)