• Jum. Jun 19th, 2026

Ungkap Dalil CMNP Terbukti Salah, Kuasa MNC Asia Holding Tegaskan Transaksi Jual Beli

Tim Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk ungkap dalil CMNP terbukti salah setelah menemukan dokumen yang menunjukkan transaksi antara PT Citra Marga .(doc)

JAKARTA – Tim Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk ungkap dalil CMNP terbukti salah setelah menemukan dokumen yang menunjukkan transaksi antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan PT Bhakti Investama berbentuk jual beli, bukan tukar-menukar seperti klaim CMNP.

Anggota tim hukum MNC Asia Holding, Belliandry Rudy, menyatakan hakim memeriksa semua dokumen yang tergugat serahkan dalam perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Ia menegaskan pengadilan menerima seluruh bukti sesuai prosedur.

“Pernyataan bahwa semua bukti kami hanya berupa fotokopi itu fitnah. Kami menyerahkan dokumen asli dan ” print out,” kata Rudy, Kamis (9/10/2025).

Rudy menegaskan para tergugat menyerahkan bukti yang identik dengan dokumen milik penggugat. Ia menyebut penggugat bersikap tidak konsisten karena pernah menggunakan dokumen yang sama pada perkara sebelumnya namun kini menolak keasliannya.

Ia membeberkan bukti utama berupa laporan keuangan PT CMNP tahun 1999 yang mencantumkan transaksi jual beli dengan PT Bhakti Investama sebagai ”arranger”.

“Bukti itu menegaskan dalil penggugat keliru. Kami ungkap dalil CMNP terbukti salah karena mereka sendiri menunjukkan bukti jual beli, bukan tukar-menukar,” ujarnya.

Rudy juga menilai penggugat tidak konsisten karena menolak dokumen tergugat, sementara bukti utama mereka juga berupa fotokopi. “Faktanya, penggugat menyerahkan bukti salinan, bukan asli,” tegasnya.

Ia memastikan tim hukum MNC Asia Holding siap menjalankan proses hukum secara transparan. Menurutnya, pengadilan telah memverifikasi seluruh bukti sesuai ketentuan, dan persidangan akan berjalan sesuai jadwal yang majelis hakim tetapkan. (*)

By